SIDRAP, Presisipolri.com - Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK bersama Asisten III Pemkab Sidrap, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro,SE.,M.I.Pol, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar dan Kepala KBN Iwan Darmawan melakukan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng Polres Sidrap.
Dalam sambutannya, Bupati Sidrap Ir. H. Dollah Mando yang diwakili oleh Asisten III menyampaikan bahwa, Pemerintah kabupaten Sidrap mendukung penuh adanya Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di kabupaten Sidrap. Senin (11/9/2023).
"Pemerintah kabupaten Sidrap mengapresiasi seluruh tindakan pencegahan peredaran gelap Narkotika dan pemberantasan narkoba. Dengan upaya kita bersama, diharapkan narkoba di Kabupaten Sidrap dapat di berantas", Harapnya.
Terakhir, Asisten III Pemkab Sidrap berharap, semua pihak terus berkolaborasi dengan Polres Sidrap dan unsur penegak hukum untuk melakukan tindakan pencegahan. Karena dengan Sinergitas bersama, Kabupaten Sidrap akan bebas Narkoba.
Sementara, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK mengawali sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah kabupaten Sidrap, Pemerintah Kecamatan dan keluarahan atas partisipasi aktif dalam pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
"Dengan hadirnya Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng Polres Sidrap yang berada di Kel. Pangkajenne, Kec. Maritengngae diharapkan dapat menjadi pilot project ke depan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika", Ujar Kapolres Sidrap.
Lanjut Kapolres Sidrap, melalui pembentukan Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng Polres Sidrap efektivitas pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sidrap ini bisa lebih massif dan lebih efektif lagi.
"Karena kita ketahui bersama, Indonesia Darurat Narkoba, hal ini terjadi di wilayah kita karena bisnis yang sangat menguntungkan serta sarana gaya hidup dan bagian jalan pintas masyarakat kita untuk mempercepat kekayaan diri. Hal tersebut menjadi pemicu awal dalam peningkatan penyalahgunaan Narkotika", Tuturnya.
Lebih lanjut, AKBP Erwin Syah menyampaikan, Polres Sidrap akan terus melakukan strategi dan upaya dalam pencegahan narkoba, mulai dari Preventif Avroud atau melakukan pendekatan secara maksimal dengan mengoptimalkan seluruh masyarakat untuk mengkampanyekan bahaya narkoba. Selanjutnya, pendekatan Preventif dengan melakukan kegiatan nyata yang menyentuh masyarakat yakni melakukan tindakan.
"Polres Sidrap akan terus melakukan tindakan penegakan hukum berdasarkan undang Undang RI No 2 Tahun 2022 dan melakukan penegakan hukum bagi penyalahguna narkoba", Terang Kapolres Sidrap.
Diakhir, Kepala Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng Polres Sidrap Iwan Darmawan,SE menyampaikan terima kasih kepada Polres Sidrap yang telah mempercayakan Kelurahan Pangkajene sebagai Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng.
"Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng Polres Sidrap diharapkan bukan hanya bersifat seremonial belaka. Kami juga sudah melakukan upaya pencegahan bebas narkoba dengan melakukan sosialisasi di lingkup masyarakat. Seperti pasar dan tempat keramaian lainnya serta di lingkup pendidikan", Terang Iwan Darmawan.
Usai sambutan, dilanjutkan dengan penandatangan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng Polres Sidrap yang dimulai dari Kapolres Sidrap, Asisten III, Dandim 1420 Sidrap, Kasat Narkoba, Kepala KBN, Kakan Kemenag Sidrap, Ketua Bhayangkari, Pelajar, Pemerintah Kecematan, Pemerintah Kelurahan/Desa dan Pelajar. (*)