SIDRAP, Presisipolri.com - Permasalahan narkoba yang terus terjadi mencetuskan berbagai upaya dalam penanggulangannya, tak hanya upaya penyuluhan, sosialisai, pengungkapan, penegakan hukum yang masif di lakukan namun juga rehabilitasi.
Seperti salah satu bentuk upaya yang di lakukan petugas Kampung Bebas Narkoba (KBN) "MAPPEDECENG" Polres Sidrap adalah membantu dan memfasilitasi bagi pecandu korban penyalahguna narkoba untuk di rehab di R.s Sayang Rakyat Makassar. Jumat (18/08/23)
AIPDA Hendra. SH Kaurmintu Sat Narkoba Polres Sidrap dan juga selaku sekertaris Posko Kampung Bebas Narkoba "MAPPEDECENG", mengatakan bahwa, " Pecandu korban penyalahguna Narkoba ini, kita antar atas permintaan pihak keluarga yang melapor ke Posko.
"Dan sebagai tindak lanjut hal tersebut, hari ini kami dari petugas Posko " MAPPEDECENG" Polres Sidrap, bersama dengan pihak keluarga mengantar korban laki-laki A (41) ke Rehabilitiasi Napza Adhyaksa Mayang Asa R.S Sayang Rakyat Makassar untuk di lakukan rehabilitiasi."Jelasnya
Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar. S.I.K mengungkapkan, "Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya pengobatan untuk membebaskan pecandu narkoba dari ketergantungan.
"Berdasarkan UU No 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13 yang dimaksud dengan pecandu narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis." Ungkap Kasat Narkoba. (*)