SIDRAP, Presisipolri.com - Personil Polres Sidrap melalui SPKT Polres Sidrap menerima aduan warga melalui Call Center 110 adanya dugaan tindak pidana perkelahian di salah satu kost di kecamatan Maritengangae Kabupaten Sidrap Rabu, (24/08/2023).
Aksi dugaan perkelahian antara sesama penghuni kost yang di duga kejadian tersebut terjadi Rabu (24/08/2023) sekira pukul 09.00 Wita.
Usai mendapat aduan dari Call Senter 110 Personil Polres Sidrap bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan penghuni Kost Kamar Nomor 13 an. NL, (20)di ketahui warga, Alamat Jalan. Syarif Algadri Kelurahan. Rijang Pittu Kecamatan. Maritengngae Kabupaten, Sidrap
Sedang cekcok dengan penghuni kamar 15, AE, (22)di ketahui warga, asal Alamat Kost Dua Putra Belakang Rumah Sakit Nemal Kabupaten. Sidrap bersama AL, (21) warga asal, Alamat Desa Bunga Eja Kecamatan. Kamanre Kabupaten. Luwu.
"Kejadian tersebut personil Polres Sidrap melalui SPKT bersama Piket Fungsi mengarahkan kedua belah pihak untuk ke ruang SPKT Polres Sidrap.
Setiba di ruang SPKT Polres Sidrap, personil Polres Sidrap melakukan mediasi kedua Belah Pihak dan sepakat untuk menempuh jalan damai tanpa ada unsur paksaan,
Melainkan keinginan kedua belah pihak atas permintaan kedua belah pihak, SPKT membuatkan Surat penyataan damai kepada kedua belah pihak dan selanjutnya saling memaafkan.
Hal itu di sampaikan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sidrap BRIPKA. Asis. SH saat di temui di warkop depan Polres Sidrap Kamis 24/08/2023. "Pungkasnya. (*)