SIDRAP, Presisipolri.com - Pelaku pencurian hp di depan SDN 2 Lawawoi yang sempat melarikan diri kearah barat kini diamankan Polsek Watang Pulu, Polres Sidrap. Kamis , (10/08/2023)
Kapolsek Watang Pulu AKP Suwandi mengatakan penangkapan itu berawal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian handphone yang melarikan diri kearah Watang Pulu menuju ke Kota Parepare setelah mencuri handphone salah seorang warga di Desa Allakuang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut lanjut AKP Suwandi dirinya Merespon Cepat informasi dengan menerjunkan personel menuju lokasi TKP untuk mencegat pelaku dan Alhasil pelaku berhasil diamankan.
Pelaku yang diamankan bernama TAMRIN, umur 45 tahun, berprofesi sebagai penjual ikan, alamat Jl. AR Malaka Bukit Harapan Kec. Soreang Kota Parepare
“Dari hasil pengakuan pelaku bahwa dia sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan keliling yang bisa berjualan disekitar Desa Allakuang lalu tepatnya dibawa kolong rumah salah seorang warga pelaku melihat ada 1 (satu) unit handphone diletakkan diatas bale-bale dan saat kejadian situasi sunyi sehingga pelaku dengan mudah mengambil handphone korban”. Ucap Suwandi
Kini pelaku diamankan di Polsek Watang Pulu guna dilakukan interogasi karena TKP kejadian bukan wilayah hukum Polsek Watang Pulu lalu dihubungi piket SPKT Polsek Maritengngae untuk proses selanjutnya pelaku bersama barang bukti diserah terimakan kepada Unit Reskrim Polsek Maritengngae guna pengusutan lebih lanjut”. Tandasnya
Untuk diketahui BB diserah terimakan kepada piket Reskrim Polsek Maritengngae dalam keadaan aman dan lengkap. (*)