SIDRAP, Presisipolri.com - Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sidrap untuk saling membantu dan bekerjasama dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan, masayarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, apabila masyarakat menemukan kebakaran hutan dan lahan segera melapor ke Kepolisian atau Aparat setempat, masyarakat diminta untuk tidak meninggalkan api di hutan maupun pada lahan, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat dan hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan yang dapat memicu api.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sidrap agar berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan,” Ujar Kapolres Sidrap. Jumat (01/09/2023).
"Adapun sanksi bagi Pelaku Pembakaran Hutan Akan dikenakan pidana yang melanggar undang-undang no. 41 tahun 1999 tetang kehutanan. Dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Tahun 1999 Tersebut disebutkan, barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar", Terang Kapolres.