SIDRAP, Presisipolri.com - Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK didampingi oleh Kabag Ops Kompol Nasri, Kasat Reskrim AKP Muhalis, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar, Kasi Propam IPTU Sarifuddin dan Kasi Humas AKP Zakariah menggelar Press Release di Loby Mapolres Sidrap. Senin (7/8/2023)
Press Release yang dilaksanakan berdasarkan Data Pengungkapan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkann (KRYD) selama 6 hari mulai 24 Juli sampai 29 Juli 2023 dengan kasus konvensional diungkap 9 Kasus dan 14 Tersangka maupun operasi Patuh Pallawa yang telah di gelar 14 Hari.
Dalam press release, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, terdapat 1 kasus prostitusi online dengan 4 orang tersangka, dengan barang bukti 1 Cas HP dan 4 Unit Hp dengan ancaman hukuman Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.
"Kalau kasus pencurian motor, 1 kasus 2 orang tersangka dengan barang bukti 1 Unit Motor dengan ancamanan hukuman Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidanan Jo Pasal (10 K1 dan atau Pasal 56 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara", Ujarnya
Lanjut Kapolres Sidrap, Untuk Kasus uang palsu dengan 1 kasus dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti 4 lembar uang 100 Ribu dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara sesuai pasal 245 KUHP.
"Kasus miras terdapat 6 kasus dari 6 orang tersangka dengan barang bukti 8 jerigen atau 85 Liter Tuak atau Ballo dan Bir 1 Dos. Pelaku diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000. 000 sebagaimana Pasal 31 Ayat (2) Jo pasal 36 Ayat (1) sesuai perda Kab. Sidrap tahun 2005", Jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, terdapat 1 kasus pencurian dengan 1 orang tersangka dan barang bukti 1 unit HP yang mana pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 363.
"Khusus kasus narkoba terdapat 6 kasus dengan 22 tersangka dengan jumlah barang bukti sabu sabu 1,6408 Gram dan 9 butir ekstasi", Tutur Kapolres.
Kapolres Sidrap melanjutkan, Hasil Operasi Patuh 2023 selama 14 hari dari tanggal 10 Juli sampai 23 Juli 2023 terdapat 3 kasus kecelakaan dengan tersangka 3 orang dan korban meninggal 1 orang serta 6 orang luka ringan, 62 Tilang, teguran 449, 33 unit roda dua yang melanggar tidak pakai helm dan 25 unit roda 4 melebihi muatan.
"Jumlah kecelakaan 2023 turun 25 persen yang mana 2022 terdapat 4 laka dan 2023 terdapat 3 laka, tilang naik 100 persen yangmana 2022 tidak ada tilang dan 2023 terdapat 62 Tilang. Sementara teguran pada 2022 terdapat 400 dan 2023 terdapat 449 yang mana naik 12,25 Persen", Terang Kapolres.
Diakhir, Kapolres Sidrap meminta masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan berhati-hati terhadap barang berharganya, jaga keselamatan diri dan stop penyalahgunaan narkoba.