SIDRAP, Presisipolri.com - Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK bersama Kasdim 1420 Sidrap Mayor Arm Ari Widarto, Ketua Pengadilan Negeri Jumadi Apri Ahmad, Kasi Pidum Kejari Adi Haryadi Annas, Kepala KBN Iwan Darmawan, Kabid Pelayanan Kesehatan Mahmuddin, Sekretaris BNK Andi Baharuddin dan Kades Lainungan Andi Haruna melakukan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Lipu 2023.
Kapolres Sidrap mengatakan bahwa, Barang bukti Hasil operasi Pekat Lipu 2023 dan Sitaan Narkoba yang dimusnahkan ini berupa 1.050 Botol minuman keras berbagai merek, Ratusan Liter Miras Lokal (Ballo) dan 1 kilogram sabu sabu yang dimusnahkan dengan diblender.
"Minuman keras terdapat 26 kasus dengan 26 orang tersangka sementara Kasus Narkoba 6 kasus dengan tersangka 8 orang bersama barang bukti yang diamankan sebanyak 1.020,9838 Gram dan 3 Butir ekstasi yang juga ikut dimusnahkan", Ujarnya.Rabu (30/8/2023).
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK melanjutkan bahwa, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu yang telah dilaksanakan selama 20 hari mulai 4 agustus sampai dengan 23 Agustus 2023.
"Ini merupakan komitmen Polres Sidrap bersama jajaran guna memberantas kejahatan dan kriminalitas yang dapat meresahkan masyarakat serta sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," Jelas Kapolres.