SIDRAP, Presisipolri.com - Viral Vidio berdurasi 23 detik yang di unggah Akun Instagram Sidrap Info aksi dugaan oknum emak emak melakukan Jambak rambut, di kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Rabu (23/08/2023).
Di dalam Vedio tersebut tampak jelas Tiga orang emak emak yang sedang baku Jambak rambut dan saling tarik.
Viralnya Vedio itu membuat sejumlah Netizen bertanya apa penyebabnya, dari kejadian itu.
Tente terduga korban Yeni menceritakan bahwa terduga Pelaku dan terduga Korban diduga memperbutkan suami tapi Yeni tidak tahu secara detail ceritanya.
Tapi menurut Yeni Tante dari terduga Korban, kejadian tersebut sudah yang kedua kalinya, berawal terduga pelaku dan terduga korban baku buruh, setiba di tempat Kejadian Perkara (TKP)
Terduga pelaku berinisial SA berteriak dengan nada tinggi dan tidak pantas di ucapkan, tantenya pun keberatan dan memarahi terduga pelaku dan menyuruhnya pergi
Tak lama berselang terduga pelaku bersama temannya datang kembali ke TKP dan langsung memukul terduga Korban. "ucap Yeni Tante dari terduga Korban.
Yeni pun menambahkan terduga Pelaku (SA) dan terduga Korban (RA) memiliki Suami yang sama di belakang hari terduga pelaku (SA) dan suaminya sudah berpisah (cerai) selama dua tahun lebih, dan Yeni pun menyebut dia tidak bisa disebut ponakannya pelakor
Pasalnya terduga korban (RA) ditambah bukti kuat berupa surat yang sah bahwa dia sudah menikah secara resmi dengan mantan suami terduga pelaku dan terduga pelaku pun menduh RA mengambil suaminya.
Seusai terduga pelaku melakukan dugaan pengeroyokan, Yeni pun langsung bertanya kepada terduga korban (ponakannya) apa betul anda mengambil suaminya,
Terduga korban pun menjawab tidak pasalnya terduga pelaku dan suaminya sudah pisah selama dua tahun lebih, baru saya menikah dengan suaminya (sudah mantan suami)
Menyikapi adanya Vedio Viral di wilayah hukum Polsek Urban Panca Rijang Kapolres Sidrap Akbp. Erwin Syah melalui Kapolsek Panca Rijang Kompol. Nano. SH yang di temui Kamis, (24/08/2023) mengatakan pihaknya sudah mengamankan ketiga terduga pelaku, dan saat ini masih dalam penyelidikan,
"yang mana ketiga terduga pelaku ini masing" berinisial SA (28) warga asal kecamatan Baranti, IW (42) warga asal Kecamatan Baranti, dan ME (37) warga asal Kecamatan Baranti. Ucapnya.
Kapolsek Panca Rijang Kompol. Nano SH menambahkan ada pun Kronologis Kejadiannya Pada rabu tanggal 23 agustus 2023 sekitar pukul 11.00 wita,
Korban sementara duduk-duduk di lapak/stand jualan di Jalan Poros Pinrang Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang kabupaten Sidrap
Kemudian terlapor SA bersama kedua teman mendatangi korban dan langsung menarik rambut korban lalu memukul kepala korban secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala dan leher.
Akibat adanya dugaan pengeroyokan itu terduga Korban berinisial RA (32) keberatan dan melaporkan kejadian itu di Mapolsek Panca Rijang dengan tanda Bukti Lapor Nomor : LP/B/71/VIII/2023/SPKT/ SSL/RES.SIDRAP/SEK. PR/, tanggal 23 agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. "Pungkasnya. (*)