SIDRAP, Presisipolri.com - Sebagai persiapan menciptakan Pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif. Polres Sidrap Polda Sulsel menggelar pelatihan fungsi teknis reskrim dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Senin, (21/08/2024) di Aula Parama Satwika Polres Sidrap.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K di wakili oleh Kabag SDM KOMPOL Sudirno. SH Kasat Reskrim AKP Muhalis Haeruddin. SH,MH di wakili oleh Kanit PPA IPTU Amiruddin. SH, Para Kanit Reskrim Polres dan Polsek Jajaran serta anggota reskrim.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya pelatihan tersebut adalah sebagai persiapan dalam pengamanan Pemilu serentak tahun 2024 dengan Tema dalam Pelatihan Fungsi itu yakni” Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu”.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K, melalui Kabag SDM KOMPOL Sudirno. SH dalam sambutanya mengatakan bahwa Pemilu tahun 2024 ini berbeda dengan tahun sebelumnya untuk itu di perlukan langkah-langkah penanganan dengan kesamaan misi dan persepsi antara stack holder.
"Pemilu Tahun ini berbeda tantangannya besar dimana eranya adalah era digital, apabila kita masih dengan pola-pola yang lama maka kita akan ketinggalan untuk itulah kita harus satukan visi dan persepsi," Ucapanya
Selanjutnya Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sidrap IPTU Amiruddin. SH mewakili Kasat Reskrim memaparkan upaya menyelesaikan dan menangani tindak pidana pemilu selama tahapan Pemilu di Sidrap tahun 2024 sesuai dengan amanat UU tentang Pilkada.
Menurutnya Pelatihan ini dilakukan sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dan memberikan pengetahuan terkait penanganan yang dilakukan apabila terjadi tindak pidana pemilu.
Sehingga masing-masing paham apa yang harus dilakukan sesuai prosedur penanganannya. Petugas Sentra Gakkumdu harus fokus dalam pelaksanaan tugas dan selalu aktif berkoordinasi.
“Dengan pelatihan ini juga menandakan kesiapan kita menindak pelanggaran tindak pidana pemilu di Sidrap tahun 2024,” kata Kanit PPA IPTU Amiruddin. SH
Dalam kesempatan tersebut, Dijelaskan terkait penyelidikan, operasi anti money politik, dan penanganan ujaran kebencian, dan paparan mekanisme serta proses penanganan tindak pidana pemilu yang harus diketahui oleh peserta pelatihan. (*)