SIDRAP, Presisipolri.com - Momentum bahagia sangat dirasakan pihak mempelai kedua keluarga kasus narkoba ini. Pasalnya, haknya untuk mempersunting kekasihnya terpenuhi.
Pihak Satresnarkoba Polres Sidrap memberikan hak sepenuhnya pada salah satu tahanannya untuk menikmati hari bahagianya dengan resmi mempersunting seorang perempuan yang tak lain adalah kekasihnya.
Prosesi ijab kabul itupun turut disaksikan kedua belah pihak keluarga mempelai.
Momen peristiwa bahagia ini merupakan Instruksi Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK, dengan memberikan hak sepenuhnya untuk menikmati hari bahagianya tahanan narkoba berinisial AMN (28) warga berlama Kampung Dare Kelurahan Bangkai Kecamatan Watang Pulu.
Kini, tepat pukul 11.00 Wita pada Senin (31/07/2023) siang tadi, AMN resmi mengakhiri masa lajangnya dan resmi menjadi suami Bunga (Disamarkan,red).
Kedua insan manusia ini kini sudah berstatus suami istri setelah Kepala KUA Kecamatan Baranti Mashuri,SAg menikahkan AMN alias ADM secara agama Islam di dalam Masjid Al Ikhlas Polres Sidrap.
Momen bahagia tahanan Narkoba ini sudah sesuai visi misi Polri yang presisi, Humanis dan Mengayomi. Dimana hak-hak kewarganegaraan seorang warga diberikan meski tersangkut kasus pidana sehingga haru menjalani penjara dan proses hukum.
"Alhamdulillah, kami juga turut bahagia melihat pernikahan tahanan kami berinisial AMN. Momen ini Sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolres Sidrap tetap memberikan hak-haknya menikah dan itu sudah permintaan
dari kedua pihak keluarga,"ungkap Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar,SIK, usai prosesi pernikahan tahana tersebut.
Selain disaksikan kedua orang tua mempelai, juga turut hadir sebagai saksi dihadiri Kasat Tahti IPDA Muh Nur, serta KBO Narkoba IPDA Zakaria,SH serta AIPDA Muh Jamal dan juga Dua personil Satuan Sabhara dan penyidik Unit 2 Narkoba yang melaksanakan pengawalan kepada tahanan.
Terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK mengatakan sebagai warga negara yang baik kita wajib memberikan hak-hak penuh pada masyarakat yang ingin melaksanakan hajatan. Namun proses hukumnya tetap berjalan.
"Tentu kita juga sebagai manusia melihat status sosialnya itu kita berikan hak dengan tetap melaksanakan hajatannya tanpa menghalangi proses hukum berlaku. Kita juga turue bahagia menyaksikan ada tahanan kita menikah tanp ada halangan dan semuanya berjalan lancar. Untuk itu selamat berbahagia pada tahanan kita ini, namun tetap kooperatif menjalani proses hukumnya yah,"ungkap AKBP Erwin Syah.
Diketahui, AMN tersangkut kasus narkoba pada tanggal 13 Juli 2023 di Lawawoi kecamatan Watang Pulu. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sidrap dengan barang bukti beberapa sachet narkoba jenis sabu. Proses hukumnya pun dilakukan penyidikan dengan melengkapi BAPnya hingga saat ini. (*)