SIDRAP, Presisipolri.com - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPTU Amiruddin,SH telah melakukan penyelidikan terkait dengan adanya rekaman video penganiayaan yang viral melalui media sosial. Sabtu nakan (22/7/2023).
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhalis Hairuddin,SH.,MH mengatakan bahwa, Korban bernama Muhammmad Ramdhan alian Ramdan (26) saat ini belum membuat laporan penganiayaan dan bermaksud menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
"Ramdan menerangkan bahwa, pada hari Sabtu malam 22 Juli 2023 sekitar jam 20.00 Wita dia mengendarai sepeda motor dan terlibat pertengkaran serta berujung terjadinya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya", Ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, awalnya pelaku meneriaki korban dengan kalimat 'kuasai jalanko telaco' dan dijawab oleh korban 'Santaimiki boss, banyak ji yang pakai mobil tapi tidak seperti ituji'.
"Selanjutnya pengendara mobil meludah dan mengarahkannya kearah tubuhnya lalu turun dari mobil dan menganiaya dengan cara memukul wajahnya sebanyak 1 (Satu) kali. Mendapat serangan tersebut, korban berusaha melawan namun dilerai oleh warga dan pengendara lainnya. Lalu pelaku meninggalkan TKP yang laju kendaraannya mengarah ke Kota Parepare", Jelas Kasat Reskrin
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa, Korban Ramdan menjelaskan bahwa terduga pelaku berjenis kelamin laki-laki, kepala botak, menggunakan mobil Honda HRV warna putih type Prestige, nomor polisi tidak diketahui secara jelas namun menggunakan angka 888 (Triple Delapan) serta bemper belakang after market merk Mugen.