SIDRAP, Presisipolri.com - Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK didampingi oleh Waka Polres Kompol M.Akib, Kabag Ops Kompol Nasri, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar, Kasat Reskrim AKP Mihalis, dan Kasi Humas AKP Zakariah menggelar konferensi Pers di Lobby Mapolres. Selasa (27/6/2023).
Dalam paparannya, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, Polres Sidrap berhasil mengungkap 11 Kasus dari 15 orang tersangka dalam Operasi Sikat Lipu 2023. Sesuai Target operasi, jumlah Laporan 2 kasus dan tersangka 2 orang dengan barang bukti 1 buah Hp Vivo Y33T warna gold, 1 buah Hp Oppo A54 warna biru.
Sementara non target operasi jumlah laporan 9 kasus, tersangka 13 orang dan barang bukti berupa Uang tunai Sebesar Rp 35.000, 1 (satu) unit sepeda motor scopy warna merah, 1 (satu) buah hp vivo y19, 1 (satu) buah hp samsung A33 warna biru, 6 (enam) rol kawat berduri, 1 (satu) buah hp oppo A3s warna Ungu, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul GT warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio sporty warna hitam, 1 (satu) buah hp vivo y15, 1 (satu) lembar mukenah, 1 (satu) buah Hp redmi note 9, 1 (Satu) buah HP oppo A16.
"Tersangka pencurian terancam dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sementara tersangka Pencurian dan pemberatan terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara", Ujar Kapolres. Selasa (27/6/2023).
Lanjutnya, Sementara kasus narkoba untuk semester I periode Januari sampai Juni 2023, Jumlah kasus berdasarkan laporan yaitu 43 kasus, selesai 56 kasus dengan persentase 130,23 % dan tersangka 74 orang dengan jumlah barang bukti sabu-sabu 1.982,055 gram, ekstasi 53 butir dan daftar g 2.026 butir / pil.
"Untuk tersangka sabu-sabu terancam dengan pasal 112 ayat (1) UU narkotika pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar serta pasal 112 ayat (2) UU narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga dan pasal 114 ayat (1) UU narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Pasal 114 ayat (2) UU narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga", Jelas Kapolres.
"Sementara pasal untuk tersangka penyalahgunaan obat /pil daftar g dikenakan pasal 197 UU kesehatan yang diterapkan menyatakan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000", Sambung Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Sidrap menjelaskan bahwa, Untuk pengungkapan kejahatan konvensional semester I periode januari sampai dengan juni 2023. Polres Sidrap menerima laporan 264 kasus, kasus yang selesai 175 kasus dengan persentase 66,28 Persen dengan tersangka 177 orang.
Kapolres Sidrap juga menyapaikan terima kasih kepada personel baik Polres maupun Polsek yang sudah bekerja keras dan bersinergi kepada masyarakat sehingga bisa tercipta kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Kedepan kita akan menghadapi pilkades dari 17 desa dan pemilu dan pemilukada. Maka dari itu mari kita bersama sama menjaga wilayah kita agar tidak adanya terjadi gesekan gesekan yang bisa memecah belah persatuan dan menimbulkan gangguan kamtibmas", Ajak Kapolres.