SIDRAP - Oknum anggota DPRD Sidrap inisial HA (59) asal Kelurahan Wette'e, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap ditangkap satuan reserse narkoba Polres Sidrap gegara nyabu.
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria mengatakan, oknum HA diamankan bersama barang bukti 1 shachet berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.
"Selain itu, juga ada 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu," ujarnya, Kamis, 11 Mei 2023.
Dikatakannya, bahwa awalnya tim anggota Sat Resnarkoba Polres Sidrap mendapat info dari masyarakat bahwa ada dugaan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika kemudian ditinindak lanjuti informasi tersebut.
"Kemudian pada hari Senin, 9 Mei 2023, pukul 20.45 wita personil Sat Resnarkoba melalui unit opsnal Resnarkoba Polres Sidrap melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Saat ini pelaku HA anggota DPRD Sidrap dua periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.
Pelaku diancam pasal 127 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 atau lebih. (*)