SIDRAP - Kasus pemalsuan bibit jagung dan brand Syngenta.Tbk terungkap di Kabupaten Sidrap.
Hal tersebut benar adanya setelah Polres Sidrap melakukan pemusnahan benih jagung ilegal seberat 4,7 ton yang disita dari kasus pemalsuan merek dagang Syngenta di Mako Polres Sidrap, Rabu (24/05/2023).
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari media sosial Facebook.
Oknum pelaku mempromosikan dengan akun bernama UD TANI BAYUMAS dan UD Usaha Tani Jaya dengan menyertakan nomor seluler milik agen yang beralamat di Dusun Kulua, Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Dari hasil penelusuran polisi, ditemukan barang bukti awal 15 Dos kemasan 1 Kg jagung Hibrida NK6172 Perkasa, di rumah tempat tinggal pelaku berinisial HA (50) beralamat di TKP.
Dari informasi ini, kemudian didapatkan 285 bibit yang sudah dikemas dirumah HE (51 tahun) warga beralamat Desa Mattiro Tasi kecamatan Watang Pulu.
Dari hasil penyelidikan, terduga HA dan HE mengaku bibit jagung tersebut didapatkan dari seseorang berinisial FG yang beralamat di Tamalanrea.
Kapolres Sidrap menjelaskan kasus ini sepakat dihentikan karena pihak perusahaan Syngenta.Tbk mencabut Laporan Polisi atas dasar pelaku tidak mengetahui jika brand dan bibit tersebut palsu.
"Ini kasus pertama kali diungkap di wilayah hukum Kabupaten Sidrap. Ini diawali pada awal Januari 2022 lalu. Dan mudah-mudahan ini yang terakhir tidak ada lagi oknum-oknum merugikan petani kita. Begitu juga kasus ini oleh Kedua belah pihak terutama pihak perusahaan mencabut Laporan Polisi dan sepakat tidak melanjutkan ke ranah hukum,"ucap tegas Kapolres Sidrap, Rabu (24/05/2023).
AKBP Erwin Syah menjelaskan, brand palsu ini sudah beredar di beberapa Kabupaten selain Sidrap, yakni Wajo, Bone, Pinrang dan Enrekang.
"Kami himbau masyarakat agar berhati-hati jika menemukan merk seperti ini, teliti sebelum menggunakan karena ini bukti ada bibit palsu dan sudah ekspayer.
Ditempat yang sama, Imam Sudjono sebagai
Brand dan Digital Marketing Manager Syngenta pusat turut menyaksikan pemusnahan secara simbolis tersebut.
Menurutnya, pihak perusahaan atas kejadian ini telah merugi hingga Rp 5 ratus juta.
"Atas pemalsuan ini perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp500 juta. Ini sudah merugikan perusahaan dan petani khususnya,"ucap Imam Sujono.
Imam menjelaskan perbedaan merk asli dan palsu ini diantaranya
Penempatan alamat, barcode scan dan warnanya buram dan tidak memunculkan spesifikasi jenis dan kualitas bibit ketika barcode di scan.
"Sangat jauh beda kualitas bibit kami yang asli dengan palsu. Dari warna yang menonjol beda dengan punya kami serta itu sudah dicampurkan zat kimia yang sangat berbahaya baik pada manusia maupun pada ternak,"paparnya.
Selain itu, kerugian petani jika menggunakan merk palsu itu dengan asli sangat jauh hasil produksinya.
"Menurut petani menggunakan itu hanya memeroleh RP3 juta perhektarnya. Sedangkan punya kami asli dalam 1 hektarnya itu mencapai keuntungan Rp35 hingga Rp37 juta tau hasil produksi 7 hingga 8 ton perhektarnya," tandasnya. (*)