SIDRAP - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 dan libur cuti bersama, pelayanan di Samsat Sidrap mulai 19 April sampai dengan 25 April 2023 pelayanan tutup dan akan kembali beroperasi pada Rabu 26 April 2023.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Sidrap IPTU Agusnawan mengatakan bahwa, Bagi warga masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang pajaknya jatuh tempo pada saat cuti bersama akan diberi keringanan dengan melakukan pembayaran pada hari pertama setelah dibuka pasca libur tanpa dikenakan denda.
“Hari pertama dibuka dapat dimanfaatkan untuk membayar pajak yang sudah jatuh tempo saat cuti bersama. Jika dibayar pada hari kedua dan seterusnya akan dikenakan denda,” ujar Kanit Regident. Kamis (13/4/2023).
Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK manambahkan bahwa, masyarakat agar melakukan pembayaran pajaknya lebih awal sebelum cuti bersama dan membayar pajak pada tanggal 26 April untuk menghindari denda.
“Kami mengajak masyarakat membayarkan pajaknya lebih cepat. Karena masa pajak yang tertera di surat ketetapan pajak akan sesuai dengan yang tertera sebelumnya. Artinya, masa pajaknya tetap sama dengan yang pajak sebelumnya walaupun pembayarannya lebih awal dilakukan jadi tidak akan merugikan masyarakat,” Jelasnya.