SIDRAP - Pemilu Tahun 2024 semakin dekat peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2024 sudah disepakati
Dalam rangka mengantisipasi kerawanan kriminalitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak 2024 tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mengsukseskan penyelenggaraannya.
“Saya Kapolres AKBP Erwin Syah. S.I.K mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sidrap untuk bersinergi bersama-sama menjaga Kamtibmas menjelang Pemilu Legislatif dan Pilkada Tahun 2024.
"Hindari hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas seperti, provokasi isu sara, politik uang (money politik), berita bohong (Hoax), Kampanye hitam, Ujaran kebencian, mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Kab. Sidrap. ” Ungkap Erwin Syah
Lanjut Kapolres sampaikan wujudkan Pemilu 2024 berkualitas, perlu adanya peran aktif juga dari Pemerintah setempat termasuk pihak penyelenggara Pemilu yaitu KPU maupun juga Bawaslu untuk tetap netral tanpa berpihak kepada salah satu calon kandidat nantinya yang akan maju di Pemilu 2024 guna mencegah terjadinya suatu bentuk gangguan kamtibmas.
Pada kesempatan ini pula, AKBP Erwin Syah. S.I.K sangat mengharapkan bagi para media-media untuk juga ikut andil mensukseskan pesta demokrasi melalui segala pemberitaan yang berkaitan dengan proses dan pelaksanaan Pemilihan Umum.
“media juga merupakan partner kerja bersama, berharap media dapat menyuarakan kebenaran, hal netral dan proporsional karena lewat media sangat penting dalam kontrol sosial terhadap isu-isu yang berkembang pada masyarakat bahkan pada pemerintah dan situasi nasional."Tutup Kapolres Sidrap. (*)